LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Para kades beserta perangkatnya dan BPD merupakan lembaga yang menaungi banyak orang di desa, sehingga tidak boleh terlibat dalam politik, apalagi ikut serta dalam memenangkan salah satu kandidat dan merugikan kandidat lainya dalam pesta demokrasi.
Hal itu di ungkapkan Erwin, Sekretari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kabupaten Lutim pada media ini di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023).
Erwin menuturkan, apabila ada laporan dari masyarakat yang di sertai alat bukti, kepala desa dan aparatnya beserta BPD, yang terlibat kampanye di salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lainya, akan di proses dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada laporan dari masyarakat di sertai dengan alat bukti, bahwa ada kades maupun aparatnya dan BPD terlibat dalam politik praktis, maka kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa surat peringata pertama apabila yang bersangkutan tidak berubah maka di berikan surat peringatan ke dua tidak juga di indahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas”ungkapnya.
Pembinaan terhadap para kades yang ikut serta dalam politik praktis itu, akan kami serahkan kepada pihak kecamatan yang bertanggung jawab.
Disisi lain, larangan kepala desa dan perangkatnya serta BPD tersebut tertuang dalam, pasal 490, undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi. setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dalam masa kampanye akan di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.
Pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi. Setiap aparatur sipil negara (ASN) anggota TNI dan Polri, pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp 12 juta.
Laporan : Rudiyanto.














