MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–BPBD Kota Makassar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan desinfektan di sejumlah sekolah di Kota Makassar. Penyemprotan dilakukan di sekolah sebanyak 15 jenjang SD dan 10 jenjang SMP.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris mengatakan penyemprotan disinfektan sebagai upaya Pemkot Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
“Penyemprotan desinfektan ini tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2022/2023 di Kota Makassar,” kata Ilham saat ditemui di SMP Negeri 04 Makassar, Rabu (06/07).
Penyemprotan desinfektan dilakukan oleh personil TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya.
“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protocol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pelakasana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2,” bebernya.
Pemberlakuan PPKM ini menurut dia perlu ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protocol kesehatan yang ketat khususnya memakai masker di ruang publik,” ungkap Hendra.
Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022.