MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Nuraeni (47), seorang warga Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, harus menelan kekecewaan setelah uang sebesar Rp75 juta yang diinvestasikan untuk membeli tanah kavling tak kunjung membuahkan hasil. Merasa menjadi korban penipuan, Nuraeni melaporkan dua oknum karyawan sebuah perusahaan pengembang perumahan (developer) di Kabupaten Maros ke Polda Sulawesi Selatan.
Korban berharap bisa memiliki sepetak tanah dan rumah impian. Namun, janji yang diumbar oleh dua karyawan developer tersebut tak kunjung terealisasi sejak tahun 2025.
Tak tahan dengan ketidakpastian, Nuraeni didampingi saksi-saksinya mendatangi Mapolda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Ia menyertakan sejumlah barang bukti, seperti bukti transaksi transfer (TF) dan bukti pendaftaran saat menyerahkan uang.
Kepada petugas, Nuraeni mengaku tergiur dengan iklan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Poros Kariango, Kabupaten Maros. Komunikasi intensif pun terjalin dengan salah seorang terlapor berinisial NS. Bahkan, Nuraeni memiliki bukti video penyerahan uang dan bukti transfer.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi terlapor, tapi janji-janjinya tidak pernah ditepati. Sekarang, nomor handphone-nya pun sudah tidak aktif,” ungkap Nuraeni, Senin (23/2/2026).
Laporan Nuraeni tercatat dengan Nomor: STTLP/B215/2026/SPKT/Polda Sulsel. Ia menjerat terlapor dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan Pasal 486 tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Nuraeni berharap agar para terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Selain bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA), pelapor juga menyerahkan rekaman video saat proses penyerahan uang yang disaksikan oleh keluarga dan kerabatnya.
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka.SKPT) Polda Sulsel, Kompol Maulud, SH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(**)







