MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Menanggapi sorotan terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunu, Kelurahan Kalukuang, yang menyebabkan kemacetan dan menggunakan trotoar, Camat Tallo, Andi Husni S.STP, M.Si, menawarkan solusi relokasi sebagai langkah penertiban yang humanis.
“Kami memahami bahwa para PKL ini mencari nafkah, namun ketertiban umum juga harus diutamakan. Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban dengan cara yang humanis dan memberikan solusi relokasi yang lebih baik,” ujar Andi Husni.selasa (24/2/2026)
Mantan Camat Ujung Pandang ini menegaskan, penertiban PKL di Jalan Sunu akan dilakukan secara permanen sesuai dengan instruksi Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, yang melarang PKL berjualan di trotoar karena mengganggu akses pejalan kaki.
Sebelumnya, Lurah Kalukuang, Muh. Ansar SE, telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di trotoar. Namun, penertiban ini perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama di bulan Ramadan.
Camat Tallo menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dua lokasi pasar sementara sebagai tempat relokasi PKL, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Tallo dan belakang kompleks RSUD Tallo. Kedua lokasi ini telah dilengkapi dengan atap, tempat sampah, dan fasilitas air bersih.
“Kami akan fokus pada penertiban jalan dan keamanan masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para PKL. Lokasi relokasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan,” jelasnya.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap. Selama bulan Ramadhan, penertiban akan dihentikan setiap hari Jumat dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada hari-hari lainnya, petugas akan melakukan pendekatan dan pendataan pada pukul 08.00 – 09.30 WITA, sebelum waktu berbuka puasa dan aktivitas ibadah malam.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Tallo juga bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Makassar untuk melakukan sosialisasi dan mendengarkan masukan dari para pedagang.
“Kami telah membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan pengurus PKL untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kami juga akan membantu proses pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ,” jelas Andi Husni.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan. Jika ada PKL yang menolak direlokasi, petugas akan memberikan bantuan untuk membongkar lapak mereka.
Sebagai informasi tambahan, keberadaan PKL di Jalan Sunu melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 23 yang melarang penggunaan trotoar, badan jalan, dan saluran air untuk berdagang.(**)














