• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten

Ingatkan Penghapusan Data Ranmor STNK Mati Lebih dari 5 Tahun, Ini Penjelasan Kanit Regident Satlantas Polres Bone

in Kabupaten, Pemprov Sulsel
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

BONE, LINKSATUSULSEL.COM– Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), bukan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun. Agar masyarakat tidak salah kaprah, Jumat (16/09/22).

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Andi Aswan Anas, S.Sos,.MH menjelaskan rincian proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar dihapus nantinya.

BeritaLainya:

Djaya Jumain: Merdeka Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, Tetapi Bebas dari Ketidakadilan

Djaya Jumain: Merdeka Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, Tetapi Bebas dari Ketidakadilan

22 jam ago
Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI Bulukumba Aman & Lancar Berkat Pengamanan Polres

Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI Bulukumba Aman & Lancar Berkat Pengamanan Polres

1 hari ago
Polres Bulukumba Gerak Cepat Bantu Petani Atasi Kekeringan Sawah

Polres Bulukumba Gerak Cepat Bantu Petani Atasi Kekeringan Sawah

3 hari ago
Foto Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran

Mandek 3 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polresta Gowa Percepat Kasus Kekerasan Seksual

4 hari ago

Dia menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74

“Kita masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang
Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati atau tidak diperpanjang, kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya,” kata Andi Aswan di Kantor Samsat Bone.

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

“Sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dapat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali. Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, data kendaraan akan dihapus,” tuturnya.

Bukan disita (kendaraannya). Kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi, sambungnya.

Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

“Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor,” imbuanya.

Tidak hanya itu, Andi Aswan lanjut menjelaskan jika saat ini Bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) bebas biaya.

“Bea balik nama kendaraan bermotor kedua bebas biaya, kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka,” terangnya.

“Jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa,” tutupnya. (Wis/Ald/)

Editor:(Moko)

Laporan:(Ws/Ald)

Post Views: 38
Tags: Berita boneKasubdit regident bone
Previous Post

Jelang Hari Jadi Bhayangkara Lalu Lintas ke-67, Kapolres Sidrap Bersama Kasat Lantas Berbagi ke Warga Prasejahtera

Next Post

Sambut Hut ke 13, LCMM Audiens Kediaman Walikota Makassar

Related Posts

Djaya Jumain: Merdeka Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, Tetapi Bebas dari Ketidakadilan
News

Djaya Jumain: Merdeka Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, Tetapi Bebas dari Ketidakadilan

Agustus 15, 2026
Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI Bulukumba Aman & Lancar Berkat Pengamanan Polres
Bulukumba

Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI Bulukumba Aman & Lancar Berkat Pengamanan Polres

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Puncak HUT PDAM, Munafri Dorong Gaji ke-13 Pegawai Perumda Air Minum Direalisasikan

Puncak HUT PDAM, Munafri Dorong Gaji ke-13 Pegawai Perumda Air Minum Direalisasikan

Agustus 16, 2026
Wali Kota Munafri Dorong Maba Teknik UNM Bangun Kapasitas Jawab Tantangan Pembangunan Kota Makassar

Wali Kota Munafri Dorong Maba Teknik UNM Bangun Kapasitas Jawab Tantangan Pembangunan Kota Makassar

Agustus 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved