MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Dewan Pimpinan Cabang GMNI mengecam keras dugaan intervensi oknum kepolisian yang menghambat kegiatan sosialisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) di sekolah-sekolah Kabupaten Sinjai. Kegiatan dinilai sah secara hukum dan dijamin konstitusi.
GMNI menegaskan GSNI organisasi pendahulu kemahasiswaan yang berdiri sejak 1959 telah memperoleh izin resmi:
– Rekomendasi Dinas Pendidikan Sinjai untuk jenjang SMP: No. 000.1.1/04.5918/Disdik, 29 Juli 2026
– Rekomendasi jenjang SMA: No. 500.5.7.15/573/CD/V/DISDIK, 25 Agustus 2026
Meski berizin sah, oknum kepolisian diduga menghalangi sosialisasi tanpa alasan hukum jelas. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 hak berserikat, berkumpul, serta menyampaikan informasi dan pikiran.
“GSNI bukan kelompok baru. Lebih dari 60 tahun melahirkan putra-putri bangsa. Menghambatnya sama dengan memotong masa depan bangsa,” tegas pernyataan GMNI kamis (1/10/2026)
Jika tidak segera ditindaklanjuti, GMNI bersama GSNI menegaskan akan menempuh jalur aksi maupun proses hukum yang sah demi menjaga ruang demokrasi dan menegakkan keadilan.(**)
Laporan Dewan (GMNI Sulsel)








