MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Kapolrestabes Makassar Gelar Press Release Penangkapan Narkoba jenis sabu, di depan Aula Polrestabes Jl. Ahmad Yani. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Kompol Doli Martua Tanjung, S.Ik, Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto pada Hari Selasa tanggal 29 Juni 2022 yang lalu, menangkap satu orang tersangka pengedar jenis sabu dengan barang bukti seberat 416 gram. Uang tunai 20 juta dan kendaraan motor Fino yang di pakai sebagai sarana dalam melakukan pengedaran narkoba
“Hampir setengah kilo barang bukti yang ditemukan di dua tempat yang berbeda satu di tengah kendaraan nya, setelah kita tangkap lalu di kembangkan dan adalagi dia simpan di salah satu rumah yang mana menurut keterangan tersangka. Bahwa barang tersebut di miliki oleh seseorang yang mana seseorang ini, kita masih rahasiakan karena masih dalam pengejaran dari pihak Polrestabes. Tentunya tersangka ini sangat membahayakan masyarakat kota Makassar, karena sasaran nya adalah masyarakat yang ada di Makassar, Sasaran marketnya ada di wilayah Kota Makassar. Kalau kita asumsikan 1 gram bisa di komsumsi oleh 5 orang, jadi kira – kira sekitar 2100 orang bisa kita selamatkan,” ungkap Budi Haryanto.
Pengedar narkoba tersebut menjualnya dengan cara memasarkan sendiri bagi orang yang mau menkonsumsi. Artinya tidak terbatas usia ataupun profesi bagi masyarakat di Kota Makassar.
“Intinya ketika kita menangkap pengedar narkoba pastikan ada penyamaran, kita tidak perlu menjelaskan sedetail itu yang jelas kita tangkap. Karena ini merupakan target operasi kita tempat kejadian perkaranya di Jl. Minasa Kec. Rappocini tempat penyimpanan narkoba, profesi pengedar narkoba tersebut wiraswasta,”ujarnya.
Untuk ancaman pengedar narkoba paling sedikit 5 tahun penjara, pasal yang di kenakan yaitu pasal 114 ayat 2 kemudian pasal 112 ayat 2 undang – undang narkotika. (**)