MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Belum lama unggahan salah Instagram akun (masyarakat089) soal keluhan orang tua siswa SDN Tallo Tua 69 di paksa untuk menyetor uang Rp.75.000 kegiatan maulid. Selain orang tua merasa berat karena tidak memiliki penghasilan tetap, orang tua murid juga diancam anaknya tidak diberikan nilai jika tidak menyetor uang tersebut.
Dalam keterangan guru kelas (2) C Rahma didampingi kelas 2B Aurini menjelaskan bahwa kegiatan Maulid Nabi akhirnya di batalkan lantaran viral di media sosial
“Ya, Kegiatan Maulid Nabi pada tanggal 30 September 2025 akhirnya pihak sekolah batalkan karena ada berita dan viral di medsos,” kata Rahma Kamis malam di salah satu warkop 25/9/2025
Rahma menegaskan bahwa postingan tersebut itu tidak benar. Karena menurut dia, Rencana kegiatan Maulid di adakan semua orang tua sepakat untuk melaksanakan kegiatan Maulid Nabi,
“Kami sudah sepakat, Itupun jumlah uang di pembukuan belum cukup karena banyak yang belum berpartisipasi namun sudah batal,” sambung Rahma
Selain pembatalan kegiatan Maulid di sekolahnya batal, padahal sekolah lain adem-adem saja. Pihaknya sudah mengembalikan dana terkumpul
Dana terkumpul sudah di kembalikan, namun kata dia. Sebagian orantua siswa masih berharap kegiatan Maulid Nabi di lanjutkan,” Ungkap Rahma di dampingi guru lain
Seperti di lansir beberapa media online, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menganggap ini permasalahan serius yang harus dituntaskan oleh Walikota Makassar Munafri Arifuddin.
“Walikota harus turunkan tim untuk usut permasalahan tersebut. Apakah guru-gurunya yang bermasalah atau sepaket dengan Kepseknya,” ucapnya kepada awak media saat memberikan keterangan
Ruslan mendesak dugaan pungli di SDN Tallo Tua 69 ini mendapat atensi Walikota Makassar.
Ruslanpun dengan tegas meminta kepada Walikota Makassar segera melakukan pencopotan Kepala SDN Tallo Tua 69 dan memutasi guru-guru yang terlibat.
“Jika terbukti, Kami minta Bapak Walikota segera mencopot Kepsek dan memutasi guru-guru yang terlibat karena sudah mencoreng dunia pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.
Sedikit informasi, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya, kecuali sumbangan sukarela. Di aturan lain di tegas di jelaskan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 melarang satuan pendidikan yang menerima Dana BOS memungut biaya operasional dari peserta didik
Intinya, apakah sumbangan Maulid Nabi di sekolah termasuk pungli tergantung pada konteks, kesukarelaan, transparansi, dan kesepakatan dengan orang tua siswa.
Kepala SDN Tallo Tua 69 Makassar, Endang yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.(**)