Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Elementor #18828
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Link Satu Sulsel – Berita Terpercaya
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL
Home Kriminal

Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

in Kriminal, News
Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum
0
SHARES
28
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Keluarga seorang pasien yang pernah dirawat di RS Hikmah Makassar mengungkap dugaan adanya pemulangan paksa oleh pihak rumah sakit saat kondisi pasien dinilai belum stabil dan masih membutuhkan perawatan intensif.

Anak pasien menyampaikan bahwa pada saat proses pemulangan, tidak ada penjelasan langsung dari dokter kepada pihak keluarga. Informasi hanya disampaikan oleh perawat, sementara kondisi pasien saat itu masih membutuhkan bantuan oksigen.

BeritaLainya:

Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad

Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad

5 jam ago
Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!

Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!

7 jam ago
Presiden Beri Peringatan Tegas, Aparat Dilarang Lindungi Korupsi dan Penyelundupan!

Presiden Beri Peringatan Tegas, Aparat Dilarang Lindungi Korupsi dan Penyelundupan!

10 jam ago
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, 16 PKL di Barawajah Bongkar Mandiri

Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, 16 PKL di Barawajah Bongkar Mandiri

1 hari ago

“Dokter hanya menyampaikan untuk lanjut kontrol di poli rawat jalan, tanpa penjelasan detail. Padahal kondisi bapak kami masih belum stabil dan masih butuh oksigen,” ungkap pihak keluarga kamis 9/4/2026

Keluarga juga menyayangkan tidak adanya rujukan ke rumah sakit lain. Menurut mereka, apabila pihak rumah sakit tidak lagi dapat menangani pasien, seharusnya diberikan surat rujukan agar pasien tetap mendapatkan penanganan medis yang memadai.

“Kalau memang tidak bisa ditangani lagi, kami hanya minta dirujuk. Tapi itu tidak diberikan,” tambahnya.

Setelah dipulangkan, kondisi pasien justru mengalami penurunan, terutama pada kadar oksigen. Hingga akhirnya, pasien meninggal dunia pada tanggal 1 April 2026.

Perwakilan Ormas Elang Timur Indonesia, yang turut mendampingi keluarga, menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara rekam medis dengan kondisi nyata pasien di lapangan.

“Dari hasil konsultasi dengan tenaga ahli, pasien dengan riwayat seperti itu seharusnya membutuhkan perawatan sekitar 7 hingga 18 hari hingga benar-benar stabil. Namun faktanya, pasien dipulangkan dalam kondisi belum sadar penuh dan masih membutuhkan alat bantu,” jelas perwakilan Elang Timur.

Mereka juga menyoroti tidak adanya rujukan lanjutan serta dugaan pelanggaran prosedur medis, baik dari sisi pengawasan pasien maupun administrasi yang seharusnya diterapkan.

Keluarga bersama dengan pendamping dari Ormas Elang Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata, atas dugaan malpraktik medis yang diduga terjadi.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan tenaga medis terkait ke lembaga profesi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang mungkin terjadi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi agar tidak ada lagi kejadian serupa terhadap pasien lain,” tegas perwakilan pendamping.

Hingga berita ini tayang, Direktur RS Hikmah di hubungi selulernya namun belum ada respon.(**)

Laporan (Ormas elang)

Sumber (Imr)

Tags: Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar
Previous Post

Penertiban 167 PKL di Biringkanaya, Pemkot Siapkan Skema Relokasi Lebih Layak

Next Post

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Related Posts

Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad
Kriminal

Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad

Mei 16, 2026
Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!
Nasional

Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!

Mei 16, 2026

Recent News

Beredar Kabar Salah Soal Dana Rp10 Miliar, Pemkot Makassar: Ini Fakta Sebenarnya

Beredar Kabar Salah Soal Dana Rp10 Miliar, Pemkot Makassar: Ini Fakta Sebenarnya

Mei 16, 2026
Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad

Polemik Eks Dirut PDAM Makassar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hamzah Ahmad

Mei 16, 2026

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved