MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.30 WITA difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, didampingi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Dalam proses tersebut, tim berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan perkara, antara lain:
– Dokumen perencanaan kegiatan;
– Dokumen kontrak pengadaan;
– Dokumen keuangan meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
– Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja serta dokumen pendukung lainnya.
Terkait tindakan tersebut, Rachmat Supriady menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara terang benderang.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulsel terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, menelusuri seluruh dokumen yang diperoleh, serta melacak aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat.(**)








