LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pongkeru pada tahun anggaran 2019-2020 mulai ditangani Polres Luwu Timur sejak November 2021 lalu.
Dalam proses penyelidikan telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 (Delapan) Orang dan mengamankan dokumen (APBDes) TA. 2019 Dan TA. 2020, serta SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa melalui Kanit Tipikor, Ipda Mubin menjelaskan jika penanganan kasus ini telah ditingkat ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara di ruang Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 4 Agustus 2022, sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” Kata Ipda Mubin diruang kerjanya, Selasa (23/08/2022).
Menurut Ipda Mubin, sejak tahun 2019-2020 Desa Pongkeru telah mengelola APBDes sebanyak Rp2 miliar lebih, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dan mengamankan dokumen APBDes dan SPJ Desa Pongkeru.
“Kami sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit dan ditemukan indikasi kerugian negara,” terangnya.
Terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Ipda Mubin belum bisa menyebutkan hanya saja dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Nilai kerugian masih kita dalami dan berproses, waktu dekat ini akan ada kita tetapkan tersangka,” Pungkasnya.
Diketahui, Mantan Kepala Desa (Kades) Pongkeru Syahrir yang menjabat periode 2015-2019, juga telah ditahan atas penyelewengan Dana Desa pada tahun 2017 lalu yang nilai kerugian mencapai 760 juta dan menyita barang bukti uang senilai Rp250 juta.