MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan anggota di lapangan menyusul meninggalnya DPO berinisial R pasca-penangkapan di Bulukumba. Persoalan kini bergeser menjadi akuntabilitas institusi secara menyeluruh.
Direktur LKBHMI Alif Fajar, S.H., menegaskan kematian seseorang dalam rangkaian penanganan aparat menuntut pengujian keseluruhan rantai komando dari perencanaan operasi, penangkapan, penanganan medis, hingga proses pemeriksaan di rumah sakit.
“Pemeriksaan anggota di lapangan belum menjawab semuanya. Yang diuji harus sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel. Evaluasi Kapolda bukan tuduhan, melainkan upaya memastikan mekanisme pengendalian berjalan efektif,” ujar Alif, Rabu (30/9/2026).
LKBHMI meminta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa menyeluruh mencakup keputusan operasi, penangkapan, penggunaan kekuatan, penanganan pasca-penangkapan, hingga pemeriksaan saat R masih dirawat.
Istilah “tindakan tegas dan terukur” tidak boleh jadi tameng. “SOP harus dibuktikan dengan fakta lapangan, data medis, dan forensik. Bukan sekadar pernyataan institusi,” tegasnya.
Sejumlah faktor cedera disebut dalam kronologi luka tembak, benturan, jatuh. LKBHMI menuntut dasar medis-forensik yang transparan dan independen. Keluarga menolak autopsi, namun pemeriksaan penyebab kematian tetap harus dipertanggungjawabkan secara objektif.
Tiga Tuntutan Utama
1. Evaluasi Kapolda Sulsel atas aspek pengawasan & akuntabilitas
2. Pemeriksaan menyeluruh Dirresnarkoba & pejabat terkait
3. Pemeriksaan penyebab kematian objektif, transparan, berbasis forensik
Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR diminta mengawasi agar tidak terjadi pemeriksaan tertutup di dalam lingkungan Polda sendiri.
“Status tersangka atau DPO bukan izin melepaskan kewajiban negara menjaga nyawa. Kasus ini bukan sekadar urusan anggota, melainkan ujian sistem akuntabilitas Polri,” pungkas Alif.(**)
Laporan (Ishadul)
Editor (Mk)








