LINKSATUSULSEL.COM – Dinas Kesehatan Kota Makassar akan mengoptimalkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tengah masyarakat, terlebih khusus pada pegawai lingkup Pemerintahan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Makassar Andi Mariani mengatakan masih banyak yang belum menyadari hal tersebut.
“Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Kayaknya untuk beri sanksi ada hal lain untuk juknis belum ke pengelola gedung ada di Perda,” ujar Andi Marian.
Pelaksanaan yang dilakukan, kata dia, mulai dari OPD yang punya kewenangan untuk menindaki Perda KTR tersebut, yakni Satpol PP.
Selanjutnya, ia mengatakan pekan depan akan dilakukan sosialisasi kepada OPD lainnya untuk menyadari KTR.
“Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing masing,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintah Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan Makassar telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun pengawasannya selama ini belum optimal.
Olehnya meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan. Misalnya dengan terus melakukan patroli dan sosialisasi.
“Teman SKPD sudah memahami cuman pelaksanaan penegakan perlu diperkuat kita akan sosialisasi,” imbuhnya.
Irwan juga meminta seluruh pegawai untuk memberi contoh yang baik, bagi orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan KTR. Harapannya, implementasi aturan dapat lebih maksimal.
“Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing. Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat,” tambahnya. (Moko)












