MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Kadis Kesehatan Kota Makassar Dr.Nursaidah, M.Kes bersama Kadis Pendidikan, H.Muhyiddin, SE, MM melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 4 Tahun 2013 di Hotel Golden Tulip Jl. Hasanuddin Kamis (28/7/2022)
Dalam sambutan nya Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes menyampaikan dasar sosialisasi Perda KTR itu adalah berdasarkan data Reset kesehatan dasar, prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat secara signifikan.
“Hal ini dibarengi dengan tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak-anak dan remaja,” terangnya.
Menurutnya hal itu juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dan dapat meningkatkan kualitas hidup sehat bebas dari asap rokok utamanya kalangan anak sekolah
“Tujuannya agar meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup bebas dari asap rokok dan dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar khususnya kalangan pendidikan,” tutupnya.
Senada pula di utarakan Kadis Pendidikan Makassar, H.Muhyiddin. Beliau menyampaikan bahwa peran orang tua dibutuhkan dan peran guru dan kepala sekolah agar di dalam lingkungan sekolah memberikan pemahaman soal bahaya merokok, Utamanya berada area terlarang
“Kami himbau Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar kalangan anak disekolah diberikan pemahaman dari dini. Apalagi peserta yang hadir ini dari kalangan SMP dan SMA tentu di harapkan menjadi perhatian khusus,” harapnya
Hadir dalam kegiatan tersebut peserta dari siswa-siswi SMP dan SMK di kota makassar. Di antaranya berasal dari SMPN 24, 6, 8 , MA, Kartika dan SMPN 20 Makassar.(**)