MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mempertanyakan keseriusan Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan CPNS Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah mangkrak lebih dari 2 tahun. Direktur Laksus Muhammad Ansar menyatakan bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat.
Kasus pungli UNM dilaporkan Laksus pada April 2024. Ansar menjelaskan bahwa kasus ini dimulai di era Kapolda Irjen Pol Andi Rian, dengan mantan Rektor UNM HS dan Dekan Fakultas Olahraga telah diperiksa pada periode Mei dan Juni 2024. Namun hingga saat ini, tak ada perkembangan apapun dalam pengusutan kasus tersebut.
“2 tahun lebih penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan,” ujar Ansar dengan nada tegas pada Selasa (21/7/2026).
Ansar menyebutkan bahwa dalam laporannya, Laksus telah menyertakan beberapa dokumen serta bukti rekaman yang bisa menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor (HS) dan dekan (Dekan Fakultas Olahraga) juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek,” tukasnya.
Ansar menyesalkan bahwa mantan Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Helmy Kwarta tidak menuntaskan kasus ini selama menjabat. Menurutnya, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi, kasus pungli UNM adalah yang paling memungkinkan untuk diselesaikan.
“Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang kan bola di tangan Dirkrimsus dan Kapolda baru. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas,” ucapnya.
Ansar berharap Kapolda baru memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat dugaan pungli yang terjadi di UNM diduga merupakan tradisi lama dan melibatkan banyak pihak secara terstruktur.
“Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era sekarang. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius,” terangnya.
Menurut Ansar, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang, penyidik telah menyita bukti rekaman, dan pihak-pihak terkait telah diperiksa. Kini kasus ini tinggal menunggu langkah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM pada akhir April 2024.Namun HS tidak memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan pemeriksaan kedua untuknya, setelah sebelumnya telah diperiksa pada awal April 2024.
Selain HS, Polda Sulsel juga telah memeriksa beberapa pihak lainnya, di antaranya sejumlah dekan fakultas serta beberapa staf civitas akademika yang namanya terungkap dalam rekaman percakapan yang disita penyidik. Mereka menghadiri panggilan pada bulan yang sama, April 2024.
Penyidik telah menyita dua rekaman suara yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM, masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit. Dalam rekaman tersebut terungkap adanya tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan oleh calon CPNS kepada seseorang yang disebut sebagai perantara.
Dalam rekaman tersebut juga disebutkan bahwa uang tersebut untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Selain nama rektor dan dekan, juga disebutkan nama-nama yang diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.
Dari pembicaraan dalam rekaman juga disebutkan bahwa UNM dalam kondisi lockdown, yang mengindikasikan bahwa percakapan tersebut terjadi saat puncak pandemi Covid-19, antara tahun 2021 dan 2022. Beberapa kali rektor dan dekan disinggung dalam percakapan, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan namanya.
Hingga berita ini turun, Sorotan laksus soal dugaa kasus korupsi masih misteri. Pihak media pun memberi ruang untuk hak jawab.(**)
Sumber (Laksus Ansar)
Editor (Linksatu)








