LUTIM, LINKSATUSUSEL.COM–Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan, tim penyelidik telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022, pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten Luwu timur.
Dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-157/P.4.36/Fd.1/04/2023, dapat kami sampaikan bahwa pekerjaan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tersebut diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 2 hurup b peraturan Bupati Luwu timur no 47 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepda desa,
Bantuan keuangan khusus tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga Surya, setiap desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp. 17.000.000,-
Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan penerangan jalan umum (PJU) yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2022, yang tersebar pada 6 kecamatan, dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut salah satunya CV. LDP.
Bahwa Terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam hal spesifikasi meterial barang antara yang memuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, telah dilakukan audit oleh Inspektorat kabupaten Luwu timur dengan nomor : 700/07/I/ITKAB tanggal 24 januari 2023, dengan hasil audit pada pengadaan penerangan jalan umum yang menggunakan dana BKK TA 2022, terdapat selisih harga pada tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia berpotensi mengakibatkan kerugian negara di 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam peroses audit untuk desa lainnya yang telah dimintakan oleh tim penyidik Kajaksaan Negeri Luwu Timur.
Dugaan melanggar primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Ko pasal 55 ayat 1 ke – I KUHPidana.
Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke- I KUHPidana. Tutup Kajari Luwu Timur.
Lap. Rudiyanto.











