MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas PTSP, Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Primafood Internasional yang kantornya beralamat Jalan Kima Square Kel. Bira Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
Dari keterangan LSM tersebut, PT. Primafood Internasional Diduga melanggar Perda Kota Makassar terkait izin Operasional dan Undang-undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Diketahui PT. Primafood Internasional mempunyai kurang lebih 60 outlet yang tersebar di Sulawesi Selatan dengan nama yang berbeda yakni Kios Unggas, Kios KTI dan Toko Primafreshmart.
“Kami desak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP, DLH dan Kepala Dinas Tata Ruang hingga Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan Sidak dan pemeriksaan izin hingga kewajiban pembayaran Pajak PT. Primafood Internasional”, ucap Musa, SH saat gelar konfrensi pers di Sekertariat PERAK. Jum’at, (3/1/2025).
Wakil Kordinator Devisi Hukum PERAK, Musa, SH mendesak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Tata Ruang Bahkan Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan sidak dan mengecek dokumen legalitas perizininan perusahaan PT. Primafood Internasional.
Lanjut Musa, bahkan menduga NIB Pendukung KBLI belum lengkap dan disinyalir ada unsur rekayasa pada pengisian jumlah investasi awal pada pengisian disistem OSS RBA.
“Bahkan diduga karyawan masih diupah dibawah UMR. Dan kuat dugaan kalau karyawan diminta bekerja loyalitas saat closing akhir bulan (lewat waktu tanpa diupah lembur), serta disinyalir karyawan mengantar pesanan ayam hingga ratusan ekor tanpa klaim bensin dan motornya tidak ditanggung jika rusak karna muat ayam”, lanjutnya.
Ia menegaskan untuk Kepala Dinas Tata ruang Kota Makassar untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dokumen IMB/ PBG PT. Primafood Internasional. Apakah sudah sesuai peruntukkan atau belum?.
“Kami percaya DPRD Kota Makassar dan Walikota Makassar akan menindak tegas perusahaan yang dinilai nakal atau tidak patuh dengan aturan yang berlaku di Kota Makassar serta kami percaya APH dalam hal ini Kepolisian bisa tegas dalam menentukan sikap untuk para pengusaha yang melawan aturan”. tegasnya.
Ditempat terpisah, Andi Sunrah S.Sos, M.Si Wakil Ketua Asosiasi Mediator HI Sulselbar menjelaskan soal ketenaga kerjaan bahwa Selama karyawan sudah menjadi PKWTT atau karyawan tetap maka tidak dapat lagi diubah statusnya menjadi karyawan PKWT atau Karyawan kontrak,” kata Andi
Lanjut, Soal perubahan status sebagai karyawan yang masa percobaan itu bisa beralih statusnya menjadi PKWTT/karyawan tetap sebagaimana dalam ketentuan Pasal 60 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Terkait dengan upah,
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 E ayat (2) UU No 6 Tahun 2023,” pungkas Andi Sunrah melalui selulernya.
Disinggung soal ketegasan dari pemerintah agar melakukan inspeksi kepada perusahaan tersebut, Singkat Sunrah menjawab bisa dilakukan pembinaan di sana dan kami siap turun jika ada perintah dari pimpinan.
Hingga berita ini turun, Pihak perusahaan sudah di hubungi melalui selulernya terkait hasil konferensi pers LSM Perak namun saat ini belum ada jawaban dan klarifikasinya.(**)








