GOWA, LINKSATUSUSEL.COM — DPRD Kabupaten Gowa resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan dengan tidak hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Selanjutnya, DPRD akan segera membahas penetapan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif.
Dikutip detik.com, Penyerahan SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 berlangsung di Kantor Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa, H. Fahmi Adam, S.E. Daeng Sitakka, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hasrul Abdul Rajab, serta sejumlah anggota DPRD, dari Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Yarham Yasmin. SK tersebut sekaligus menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, terhitung efektif 14 Oktober 2026.
“Di rapat pimpinan nanti kita akan bahas tahapan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai bupati definitif,” ujar Hasrul Abdul Rajab. Penetapan ini diharapkan segera melancarkan kembali roda pemerintahan, termasuk pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. DPRD juga akan berkoordinasi terkait penonaktifan tujuh pejabat di era sebelumnya agar dapat dikembalikan ke posisi semula.
Sementara itu, Plt Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyatakan siap menjalankan amanah yang dipercayakan. “Kita jalankan amanah sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Gowa. Insyaallah, Gowa bisa tenang berkat kita semua,” ucapnya singkat.
Pemberhentian Husniah Talenrang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang dikabulkan pada 1 Oktober 2026. Selama menjabat sekitar 17 bulan, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh Kortas Tipikor Polri.(**)







