JAKARTA TIMUR, LINKSATUSULSEL.COM— Novi Lianti (29), warga Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur, menjadi korban penipuan jual beli online di media sosial Facebook. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan: LP/B/3919/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAYA Jakarta Timur/08/2026.
Novi dalam keterangan, mengaku tertarik membeli satu unit iPhone 14 Pro Max dengan harga yang disepakati Rp9.000.000.
Awalnya disepakati pembayaran setelah barang diterima. Namun saat proses pengiriman, penjual meminta transfer Rp4.500.000 dengan alasan kebutuhan mendesak orang tuanya. Karena percaya, Novi menuruti permintaan tersebut,” kata dia rabu (14/10/2026)
Tak lama kemudian, penjual kembali mendesak pelunasan sisa, sehingga korban mentransfer lagi Rp4.500.000. Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp9.000.000.
Pembayaran diarahkan melalui dompet digital DANA atas nama Rahmat Ramadhan, nomor 085656872022. Setelah pembayaran tuntas, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai kurir ekspedisi dan ikut meminta biaya tambahan.
Saat Novi meminta kejelasan, penjual langsung memblokirnya. Korban menyadari terjebak modus penipuan berantai/segitiga,”ucapnya
Berdasarkan hasil pelacakan, lokasi yang digunakan pelaku berada di Jalan Poros Kariango, Tinggiti, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.








