• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Cucu Soeltan Soemang Ishak Hamzah Menang Lawan Polrestabes Dan Kejaksaan Makassar

in Kriminal, News
Cucu Soeltan Soemang Ishak Hamzah Menang Lawan Polrestabes Dan Kejaksaan Makassar
536
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lima tahun bukan waktu singkat, buat cucu Soeltan bin Soemang, Ishak Hamsah harus menanggung status sebagai tersangka sejak 2023 perkara disebut telah bergulir kurang lebih lima tahun tanpa ada kepastian hukum, ia hidup dengan beban hukum yang tak kunjung menemukan keadilan. Setiap hari, stigma dan tekanan sosial menghantui, padahal ia merasa tak pernah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan.

Pada Kamis (28/8/2025), penantian panjang itu akhirnya berbuah manis, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Praperadilan dengan Perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

BeritaLainya:

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

8 jam ago
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

11 jam ago
Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali,

Respons Cepat Imigrasi Denpasar, WNA Inggris yang Viral Intimidasi Ditetapkan Overstay

1 hari ago
Menteri Kominfo Menegaskan: Konektivitas Digital Bukan Hanya Infrastruktur, Tapi Manfaat Bagi Masyarakat

Menteri Kominfo Menegaskan: Konektivitas Digital Bukan Hanya Infrastruktur, Tapi Manfaat Bagi Masyarakat

1 hari ago

Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Putusan hakim menegaskan, segala proses penyidikan terhadap Ishak Hamsah dianggap tidak sah dan seluruh haknya harus dipulihkan.

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H, masih mengingat jelas bagaimana sejak awal kasus ini penuh dengan kejanggalan. Tuduhan penyerobotan Pasal 167 KUHP dan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Bayangkan, prosesnya kurang lebih lima tahun, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum. Hidupnya terkatung-katung, reputasinya jatuh, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ujar Wawan.

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan, sebagai berikut:

1.Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP Tentang Penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP Tentang Penggunaan Surat Palsu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan  Penahanan atas diri Pemohon;
4.Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Kepada Pemohon;
5.Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Wawan Nur Rewa memberikan apresiasi penuh kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, jajaran pimpinan, dan para hakim yang dianggap telah memutus dengan obyektif dan berdasarkan fakta.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.

Bagi Ishak Hamsa, putusan ini adalah titik balik, lima tahun lamanya ia menjalani perkara ini dan sempat dilakukan penahanan badan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kriminalisasi. Dan, seperti yang diungkapkan Wawan, “Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri,” tutupnya.(**)

Tags: cucu Soeltan bin SoemangIshak Hamsah harus menanggung status
Previous Post

PKB Yakin Wali Kota dan Wawali Komit pada Profesionalisme Seleksi Perusda

Next Post

811 Pendaftar Seleksi BUMD Makassar, 634 Gugur di Tahap Awal

Related Posts

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo
Kriminal

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Balai Kota Makassar

Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

April 18, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

April 18, 2026
Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
Perumda Air Minum Makassar Siapkan Strategi Berlapis Jaga Pasokan Air Bersih Hadapi Ancaman El Nino

Perumda Air Minum Makassar Siapkan Strategi Berlapis Jaga Pasokan Air Bersih Hadapi Ancaman El Nino

April 18, 2026
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

April 18, 2026

Recent News

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

April 18, 2026
Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved