LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan pendapat akhirnya terhadap 1 (satu) buah Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Jumat (02/09/2022).
Paripurna yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama, dan penutupan masa sidang ke-III sidang 2021/2022 dan pembukaan masa sidang ke-I tahun sidang 2022/2023, dipimpin langsung Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik.
Bupati Budiman mengatakan, Setelah melalui proses pembicaraan Tingkat I (satu) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dan akhirnya kita sampai pada Pembicaraan Tingkat II (dua) yakni Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terhadap 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan Pemerintahan Daerah ini.
“Dengan selesainya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah, maka perkenankanlah saya mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan serta segenap Anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” imbuhnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Lutim ini menyambut baik atas seluruh pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Setelah Perda ini diundangkan, saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” tutup Bupati Luwu Timur.
Diakhir acara dilakukan penandatangan Naskah Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD, Aripin.(**)