BeritaLainya:
MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Camat Wajo didamping Lurah Pattunuang dan beberapa personil satpol PP Sidak toko Ektong di jalan Sulawesi Kota Makassar Senin sore (17/2/2025).
Dalam sidak tersebut adanya dugaan terkait toko di sulap menjadi gudang dalam Kota.
Dari informasi warga yang juga sebagai penggiat kuliner, Safri alias Apung menemukan adanya keganjilan soal toko yang berada di wilayah Wajo Kota Makassar itu.
Dimana dalam berita sebelumnya, Toko yang bersangkutan diduga menyalahgunakan fungsi sebuah gudang berkedok toko sembako, Cemilan khususnya di Jalan Sulawesi – Jalan Nusantara.
Selain di duga masih misteri soal toko tersebut, ternyata dari jepretan media menemukan sejumlah makanan yang berlabel dari luar masih ada tulisan china nya. Bukan hanya itu sebagain dari gedung terdapat bekas hotel ternama dan di alih fungsikan sebagai penyimpanan barang
Seperti aturan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar tentang gudang dalam kota Makassar adalah Perwali Nomor 20 Tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Peraturan ini melarang pendirian gudang di dalam kota Makassar, kecuali di dua kecamatan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya
Perwali ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian barang milik daerah berupa hasil bongkaran bangunan yang akan dibangun kembali milik Pemerintah Kota Makassar, seperti yang diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2018
Dari informasi warga, Camat Wajo Nimbrod Sembe di dampingi Lurah Pattunuang menjelaskan sidak bersama satpol PP sesuai informasi warga,” kata dia
Dari hasil ini kami menyidak langsung , kami belum bisa katakan gudang karena belum memperlihatkan izin-izin ke pemiliknya,

“Ya, kita tunggu dulu besok di kantor karena pemilik rencana akan menghadap untuk memperlihatkan soal izin-izinnya,” singkat camat dalam videonya
Hingga berita ini tayang, belum di ketahui apakah tokoh yang di maksud menyalahi aturan atau tidak (**)













