MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Akhir masa jabatan Walikota Makassar Danny Pomanto melakukan evaluasi sejumlah kepala sekolah di beberapa Kecamatan di Kota Makassar
Seperti yang di lansir beberapa media, Wali Kota Makassar Danny Pomanto baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
119 guru ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian Kepala sekolah tersebut memang karena aturan
Selama ini banyak jabatan kepala sekolah yang lowong dan hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Padahal, dalam aturan kepegawaian, Plh tidak boleh menjabat dalam waktu yang lama.
Total ada 104 jabatan kepala sekolah yang selama ini diisi oleh Plh, sementara 5 kepala SMP dan 10 SD yang masuki masa purna bakti alias pensiun.
“Kemarin lalu (jumat) diserahkan SK nya. Plh yang kita isi dulu (diganti Plt). Plh itu kan tidak bisa mencairkan dana bos,” ucap Nielma Palamba, Senin sore (17/2/2025).
Nielma juga menjelaskan bahwa pejabat Plh tidak punya kewenangan untuk mencairkan dana BOS.
Sementara sekolah membutuhkan anggaran tersebut untuk pembayaran operasi rutin,” kata Neilma
Dikonfirmasi lebih jauh soal alasan pengisian pergantian kepala sekolah, Nielma secara tiba-tiba agar bisa menata kembali daerah masing-masing,” sambungnya
Jadi soal pengangkatan kemarin kita efektifkan karena ada yang mengajar di Kota namun dia PLH di Kecamatan Biringkanaya. Olehnya itu di usahakan masih dalam satu zona efektif melaksanakan tugasnya baik fisik sebagai guru dan fungsinya sebagai manajerial,”
“Ini cepat kita Plt kan karena mereka mau cairkan dana bos, mereka harus bayar listrik, bayar air, bayar wifi, bayar tenaga yang ada di sekolah-sekolah, itu kita percepat,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, Plh kepala sekolah telah menjabat dalam kurun waktu yang lama.
Padahal, masa tugas dan kewenangan Plh hanya terhitung sepekan (harian), dan harus diperbarui jika ada perpanjangan.
Jabatan Plh juga hanya berlaku bagi posisi yang hanya kosong untuk sementara waktu, tidak dalam jangka waktu yang lama.
Untuk posisi yang berhalangan tetap, misalnya pejabatnya pensiun maka harus diisi oleh pelaksana tugas (plt) sampai ada pejabat yang definitif.
“Inikan banyak kepsek yang sudah berhalangan tetap. Jadi sebelum ada pejabat definitif, itu harusnya ada Pelaksana tugas (Plt), berarti bukan Pelaksa harian (Plh),” tegas Akhmad Namsum, Selasa (21/1/2024).
“Plh itu berarti pejabatnya ada, cuma berhalangan karena ada kegiatan tertentu,” sambungnya.
Akhmad Namsum menyampaikan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
Jabatan Plh dengan waktu yang lama tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Pihaknya bahkan telah mengingatkan Dinas Pendidikan saat masih dipimpin Muhyiddin untuk memperbaiki kekacauan penempatan kepala sekolah tersebut.
Itupun masa tugas Plt kata Akhmad Namsum hanya tiga bulan, jika masih belum ada pejabat definitif maka bisa dilakukan penunjukan Plt lagi.
“Ada etika yang harus diperhatikan, pertama adalah Plt itu sesuai dengan regulasi hanya 3 bulan. Dapat dilakukan evaluasi, artinya bisa diganti atau bisa diperpanjang setelah 3 bulan (menjabat),” ujarnya.
Dari berita yang beredar, dari sejumlah kepala sekolah PLH yang di angkat jadi PLT ada pula yang belum mendapat posisi sesuai peryataan Kadis Pendidikan soal PLH di PLT kan.(**)













