MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Keberadaan perusahaan Bajaj yang beroperasi dengan aplikasi Max Ride di Makassar semakin meresahkan.
Pasalnya, perusahaan ini diduga semakin berani melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dan Sulsel
Meski sering di tilang namun keberadaan bajaj ini bukannya taat aturan tapi malah menjadi-jadi beroperasi di luar ketentuan yang ada.
Saat di Konfirmasi, Irwan SE MM
Kepala Bidang TPAI di Dishub Kota Makassar menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penindakan terkait bajai yang aktivitas melanggar ketentuan,” kata Irwan
Baru baru ini pihak dishub bersama PM melakukan teguran langsung karena menyalahi perparkiran dengan menggunakan bahu jalan andi jemma kiri dan kanan,
“Sehingga sangat mengganggu pengguna jalan lain,” sambung Irwan Sabtu (17/5/2025)
Irwan menambahkan, saat turun sedikitnya personel dari Dishub 70 orang dan di dampingi oleh 10 orang Lalulintas polrestabes ,5 orang dari POM TNI AD dan 5 orang dari Kajari Makassar tindakan yang kami lakukan adalah pemeriksaan dan tilang Elektronik dan mereka berjanji tidak akan melakukan lagi pelanggaran yang sama,
“Kalau soal tindak lanjut pelanggaran itu di tangani oleh Dinas perhubungan Sulsel,” tegas irwan
Dilansir dari media online, Humas Organda Kota Makassar Husaen Idris dalam Pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa armada Bajaj Max Ride ini terlihat bebas beroperasi di berbagai wilayah Makassar, bahkan hingga melintasi batas kota.
Pelanggaran yang dilakukan disinyalir meliputi tidak adanya izin operasional yang sesuai, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengoperasian kendaraan yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang seharusnya tidak dipergunakan untuk layanan angkutan umum,” katanya
Di tempat terpisah, Ketua LSM Demokrasi Pancasila ( Depan ) Dan BMPI Ullu Hasyim di Makassar, yang turut memantau isu ini, menyatakan keprihatinannya terhadap Transportasi yang ada di Kota Makassar saat ini
Ullu Hasyim menduga adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi operasional perusahaan ini, sehingga mereka seolah kebal hukum Ini jelas merugikan daerah dari sisi potensi pendapatan pajak dan juga ketertiban transportasi,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar Kemenhub dan Dishub Makassar dan sulsel segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Bajaj Max Ride. “Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang membekingi, juga harus diusut tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Bajaj Max Ride maupun dari Dishub Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran dan isu bekingan ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak demi menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban dalam layanan transportasi di Kota Makassar.( **)
Sumber Husein






