KALTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan menunjukkan komitmennya melayani masyarakat hingga ke pelosok daerah, kali ini memberikan pendampingan hukum kepada dua petani sawit berinisial RB dan RH, ibu dan anak, yang berdomisili di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keduanya memberikan kuasa hukum menyusul adanya klaim atas tanah perkebunan kelapa sawit yang selama ini mereka kelola. RB dan RH menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Djaya Jumain, Muh. Hasyim Hanis, dan Rahmawati melakukan kunjungan ke kediaman klien sekaligus meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi sengketa, yang juga diklaim oleh pihak berinisial TH.
Djaya Jumain menyatakan jarak dan wilayah bukan penghalang pelayanan hukum.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Di mana pun masyarakat membutuhkan pendampingan, kami siap hadir untuk memberikan layanan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Jumat 6/11/2026
RB dan RH mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan tersebut. Sebelumnya mereka merasa kesulitan menghadapi persoalan karena keterbatasan pemahaman hukum, sehingga keberadaan kuasa hukum membuat mereka merasa lebih tenang.
Sebagai langkah awal, tim hukum telah mengirimkan surat somasi kepada pihak pengklaim, setelah pihak tersebut bersedia tidak bertemu dengan kuasa hukum klien.
Djaya Jumain berharap pihak pengklaim menghormati hak‑hak pemegang SHM dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh keadaan. LBH Suara Panrita Keadilan menginginkan persoalan diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum guna menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak‑hak masyarakat. (*)




