JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM–Dilasir laman Aktual, Bareskrim Polri resmi menetapakan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya, Selasa (3/11/2026) malam di Mabes Polri .
Dalam konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa ketiga tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Jendral Pol. lostyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso langsung ditahan di Rutan Mabes Polri setelah penetapan status tersangka dikeluarkan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep Safrudin dalam jumpa pers tersebut .
Penyidik menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, Pejabat negara, Tokoh politik, Media, tokoh ormas, dan LSM sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026 .
Konferensi pers juga dihadiri Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kepala Divisi Profesi danPengamanan Polri Irjen Pol. Nazly Harahap serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir .
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan mendetail mengenai peran masing‑masing tersangka, pasal yang dikenakan, dan tanggapan pihak tersangka terkait penetapan status dan penahanan tersebut
Polri menyatakan penyidikan masih berlanjutnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa kasus ini.(**)





