JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM –Kabar yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan dihapus dan layanannya dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih ramai beredar di media sosial, Selasa (27/10/2026) .
Dikutip dari media CNBC Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi tersebut adalah salah. Ia menjelaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan amanat UUD 1945 .
“Pelayanan kepada peserta tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan mudah percaya berita yang belum terverifikasi,” ujar Rizzky .
BPJS Kesehatan mengajak warga selalu memeriksa sumber informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjebak kabar yang menimbulkan kepanikan.
Sumber Humas BPJS





