MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengadukan pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny (FF), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Laporan diserahkan pada Senin (19/10/2026).
Laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di akun TikTok pada 13 Oktober 2026. Dalam siaran tersebut, Fenny FF dilaporkan melontarkan ucapan yang dinilai menantang dan merendahkan kedua profesi tersebut.
Pelapor diwakili oleh Koordinator Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, Arifin (Ketua Media MPG), wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta pendamping hukum Sandi, S.H. Laporan diterima di kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.
Saat ini laporan masih dalam tahap awal penerimaan. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelaah materi pernyataan serta menilai adanya unsur pidana, termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan tanggapan. Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fenny FF.
Laporan Sumber (Arifin MPG)
Editor (Tim Elit)








