MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Pengusaha kosmetik Fenny Frans resmi melaporkan pemilik akun TikTok RYK Kasturi, Rianna Kastury, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diserahkan Jumat (16/10/2026) di Ditreskrimsus Polda Sulsel, didampingi LKBHMI HMI Cabang Makassar beserta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Persoalan bermula dari dugaan penggunaan ungkapan yang dinilai menyinggung termasuk istilah “anak kodok” dan “sundala” dalam interaksi di media sosial yang ditujukan kepada Fenny Frans dan anaknya. Pihak pelapor meminta kepolisian memeriksa konteks, sasaran ucapan, serta bukti komunikasi guna menilai unsur pelanggaran secara objektif.
Direktur LKBHMI HMI Makassar, Alif Fajar, S.H., menegaskan setiap warga berhak dilindungi hukum saat nama baiknya dirugikan. “Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus bertanggung jawab. Laporan ini bukan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah,” ujarnya.
Erwin Pandawa mengajak masyarakat tidak memperluas polemik. “Selesaikan melalui jalur yang benar. Hormati proses hukum, jangan balas dengan tindakan yang memperkeruh situasi,” katanya. Daeng Accung juga menyoroti nilai budaya siri’ bahwa menjaga kehormatan harus dilakukan dengan cara yang terhormat dan tidak sewenang-wenang.
Koalisi yang mendampingi terdiri dari Pandawa, Semut Hitam, Sinrijala, Makassar Cinta Damai, Batalyon 120, Rajawali Bersari, dan Relawan Jakarta. Semua pihak diharapkan menahan diri, tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(**)







