MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Kasus dugaan perundungan di asrama putra SMA Katolik Cenderawasih, Makassar, kini berlanjut ke ranah hukum. Orang tua korban, David Pasande, S.H., melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah dinilai penanganan dari pihak sekolah belum memuaskan.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, di lingkungan asrama putra sekolah tersebut, Jalan Opu Daeng Risadju, Makassar. David menuturkan pihak Yayasan Paulus Makassar hanya memberikan sanksi berupa peringatan kepada siswa yang diduga terlibat, dan kejadian serupa dikabarkan telah terjadi dua kali.
Korban disebut mengalami dampak psikologis berupa trauma dan ketidaknyamanan berada di asrama, bahkan memohon agar dapat dipindahkan ke sekolah di Parepare demi lingkungan yang lebih aman.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2637/X/2026/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, disampaikan oleh perwakilan keluarga atas dugaan tindak pidana terhadap anak. Korban berinisial DL, sedangkan siswa yang dilaporkan berinisial AX.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan siap mendampingi keluarga korban dan meminta Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan sesuai prosedur. “Penanganan tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan trauma dan keberlanjutan pendidikan anak,” tegasnya jumat (16/10/2026)
Penting diperhatikan: proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta identitas dan privasi anak baik korban maupun yang terlibat wajib dilindungi. Semua pihak diharapkan mengutamakan kepentingan terbaik anak.(**)








