MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Sebuah rekaman siaran langsung yang beredar luas di media sosial memicu gelombang sorotan tajam masyarakat. Rekaman tersebut menampilkan seorang owner ternama yang dikenal dengan inisial FF melontarkan ucapan bernada menantang terhadap awak media dan pengacara.
Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa jurnalis sedang mewawancarai Amriana.
Dalam rekaman yang tersebar, terdengar ucapan: “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”
Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi.
Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut langsung memicu diskusi luas. Ucapan yang ditujukan kepada kelompok profesi tertentu dinilai tidak hanya menantang, tetapi juga berpotensi menghina dan merendahkan martabat profesi.
Humas Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menanggapi pernyataan tersebut dengan tegas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung perlindungan bagi jurnalis, sedangkan kedudukan dan perlindungan hukum bagi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang kini diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
“Meski dinilai diucapkan secara spontan dan emosional, seorang konten kreator sekaligus tokoh publik tetap tidak seharusnya melontarkan pernyataan yang keterlaluan di ruang publik,” ungkap pernyataan LBH MRI, Harmoko kamis (15/10/2026)
Pihaknya berharap FF segera memberikan klarifikasi agar isu yang sedang beredar tidak melebar ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.







