LUWU, LINKSATUSULSEL.COM — Polemik penguasaan lahan dan pengelolaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi dijadwalkan memaparkan persoalan PT Masmindo Dwi Area (MDA) langsung kepada Pemerintah Pusat di Jakarta pada awal Oktober 2026.
Rahmat, salah satu ahli waris, menyebut pertemuan semula direncanakan September, namun diundur bertepatan kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi. Materi yang dibawa mencakup:
– Keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 — batas wilayah, dasar penguasaan lahan, proses pembebasan & ganti rugi
– Rekaman terkait aktivitas perusahaan
– Hasil pemeriksaan tim INAFIS
– Data awal terkait perubahan Kontrak Karya 14 Maret 2018 (luas 14.390 hektare)
“Kami tidak menarik kesimpulan sendiri. Serahkan kepada pihak berwenang untuk dikaji dan diverifikasi,” ujar Rahmat.
Kehadiran perusahaan jasa tambang asal Australia, Macmahon, dengan kontrak senilai A$463 juta selama tujuh tahun dipersoalkan penyelesaian hak warga dinilai belum tuntas padahal investasi asing sudah masuk.
“MDA mampu bekerja sama perusahaan asing, sementara kami warga Luwu seolah diabaikan. Apa kontribusi nyata bagi negara, kabupaten, dan masyarakat sekitar?” tanya Rahmat.
Ahli waris juga meminta penjelasan terbuka soal kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu. “Kalau ada pejabat yang membekingi, biarkan negara periksa. Kalau tidak, negara harus jelaskan kepada kami,” tegasnya.
Tak kalah penting, Status laporan ke Propam Mabes Polri terkait 17 penyidik yang menangani perkara ini dan dihentikan dengan SP3 tanpa dasar yang jelas akan ditanyakan langsung.
MDA menyatakan beroperasi dalam wilayah Kontrak Karya dengan pemerintah, dan penyelesaian klaim lahan dilakukan melalui pembebasan hak dan ganti rugi. Perusahaan juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Hingga putusan resmi, seluruh dugaan belum terbukti.(**)
Laporan (Restu)








