JABAR, LINKSATUSULSEL.COM – Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan online bermodus social business atau “sobis” dengan penawaran kendaraan fiktif yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.
Kasus terungkap setelah polisi menerima dua laporan pada Juli 2026 dari korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Keduanya tergiur penawaran kendaraan dengan harga sangat murah yang dipasang melalui Facebook, lalu mengalami kerugian dengan total mencapai Rp40,2 juta. Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan yang mengarah ke jaringan terorganisir yang berbasis di Sidrap.
Dalam konferensi pers yang di kutip media katulistiwa pada Jumat (21/8/2026), Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Di antaranya, tersangka berinisial U dan S berperan sebagai operator yang membuat dan mengunggah postingan kendaraan fiktif serta berkomunikasi langsung dengan calon korban.
Modus Operandi: Harga Murah di FB, Dipindah ke WhatsApp
Pelaku memanfaatkan pola yang sederhana namun efektif:
1. Memasang iklan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran di Facebook untuk memancing perhatian calon pembeli;
2. Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke WhatsApp agar tidak terlacak di platform awal;
3. Pelaku meyakinkan korban hingga melakukan pembayaran, namun kendaraan tidak pernah dikirim.
Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian bergerak ke lokasi markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa, 11 Agustus 2026 dini hari. Hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya aktivitas penipuan yang dilakukan secara terorganisir dari lokasi tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga tidak wajar di media sosial. Selalu verifikasi penjual, hindari pembayaran penuh sebelum melihat barang secara langsung, dan gunakan sistem rekening bersama untuk transaksi daring.(**)
Sumber Media Katulistiwa








