GOWA, LINKSATUSULSEL.COM– Andi Salim Agung S.H., C.L.A, kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan laporan yang telah berjalan sekitar tiga bulan. Laporan awal masuk ke Polda Sulsel sebelum dilimpahkan ke Polresta Gowa sesuai lokasi kejadian dan domisili terlapor.
Hingga kini belum ada perkembangan signifikan, sementara pelaku diduga masih bebas dan berpotensi membahayakan orang lain.
Dalam pertemuan dengan penyidik Ridho dan Senang, disebutkan surat panggilan telah dikirim dua kali namun terlapor belum hadir. Kuasa hukum menegaskan, jika panggilan tak dipenuhi, langkah seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) harus dipertimbangkan sesuai aturan.
Poin yang paling mempertanyakan: penyidik sendiri mengakui tahu keberadaan dan tempat tinggal terlapor bahkan disebut bertetangga dengan salah satu penyidik namun tetap menyatakan kesulitan menemukannya. Lebih lanjut, penyidik justru meminta keluarga korban yang turut mencari keberadaan terlapor dan melaporkannya kembali ke pihak kepolisian.
“Korban sudah melapor, menyerahkan informasi dan bukti. Kalau kemudian korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan? Ini tugas negara menegakkan hukum, bukan membebani korban lagi,” tegas Andi Salim Agung rabu 13/8/2026
Desakan Tegas Kepada Pimpinan Polresta Gowa & Kapolda Sulsel
Kuasa hukum meminta:
1. Kapolres, Kasat dan pimpinan terkait mengatensi perkara ini secara khusus, jalankan penyidikan secara profesional, prosedural, dan berintegritas;
2. Segera tetapkan status hukum terlapor dan pertimbangkan penerbitan DPO jika panggilan kembali diabaikan;
3. Kapolda Sulsel turut mengawasi penanganan, mengingat laporan berasal dari tingkat Polda.
“Persamaan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua. Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Kalau dibiarkan berlarut-larut, masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegak hukum. Pelaku yang tidak ditindak akan berulang melukai orang lain,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait alasan belum ada penetapan status hukum, langkah penyidikan, maupun kemungkinan penerbitan DPO.
Laporan (Sp)








