MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan tindakan penggeledahan di lokasi kedua pada hari ini.
Lokasi yang digeledah adalah kantor CV APM yang juga berfungsi sebagai tempat bimbingan belajar di area Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. CV APM diketahui merupakan pihak penyedia dalam pengadaan proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pola kerja sama antara pihak swasta dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady rabu 17/6/2026
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan substansi perkara. Seluruh dokumen yang diperoleh dari lokasi tersebut akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik.
Penyidik Kejati Sulsel memastikan bahwa rangkaian kegiatan penyidikan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Hingga berita ini turun, belum informasi lebih lanjut terkait temuan Kejati Sulsel.(**)







