JAKARTA, LINKSATUSUSEL.COM – Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berlangsung.
Krisna Murti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 20 nama lebih yang telah disampaikan kepada penyidik, dan semua telah dicatat dalam BAP pada saat pemeriksaan. “Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama), sudah ada di BAP waktu pemeriksaan. Saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” ujar Krisna kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, jumlah pihak yang diduga terlibat mencapai 26 orang dan masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pemeriksaan lanjutan. “Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, jumlahnya 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” katanya.
Krisna menegaskan bahwa langkah menjadi justice collaborator (JC) dilakukan untuk membantu mengungkap aktor yang lebih besar di balik dugaan korupsi tersebut, bukan untuk menghindari proses hukum. Ia menyebutkan bahwa permohonan status JC telah diajukan secara resmi kepada Kejagung dan diharapkan dapat disetujui untuk memperkuat pengungkapan perkara.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani dan sudah saya serahkan ke Kejagung. Kita berharap JC-nya dikabulkan untuk memperkuat pengungkapan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya telah menyatakan kesediaannya untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang melibatkan program MBG. Kasus ini bermula dari dugaan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN yang menyebabkan yayasan tidak lolos meskipun tidak memenuhi syarat.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan adanya dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan, serta indikasi markup harga dalam sejumlah proyek. Beberapa barang yang menjadi perhatian meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema pengadaan tersebut.(**)
Sumber (detikNews)








