JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas resmi layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110, yang merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Logo Layanan Polisi 110 menjadi identitas visual resmi yang digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian. Keberadaan logo ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan darurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Logo Layanan Polisi 110 juga dimaknai sebagai representasi pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis, serta mencerminkan nilai-nilai tugas kepolisian yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, logo ini juga mencerminkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dari segi makna visual, warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, serta kesiapan dalam menanggapi situasi darurat. Warna putih melambangkan kesucian, kejujuran, dan integritas, sedangkan warna hitam menggambarkan profesionalisme dan komitmen institusi.
Bentuk logo yang menggunakan desain kotak dengan sudut membulat melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap humanis. Bingkai berwarna merah mencerminkan perlindungan hukum serta ketegasan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, simbol telepon dan gelombang sinyal menggambarkan layanan komunikasi yang modern, cepat, serta aktif selama 24 jam. Angka 110 ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat oleh masyarakat.
Tulisan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” menjadi penegasan nilai dasar pelayanan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat.(**)
Sumber (Humas Polri)








