JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, yang bukanlah aksesori yang dapat dimodifikasi sesuka hati melainkan dokumen identifikasi resmi negara.
Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB. TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan. Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat, diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum. Berikut adalah bentuk modifikasi TNKB yang dilarang:
– Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
– Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
– Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan.
– Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul pada pelat.
– Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif yang menyilaukan atau membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
– Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan TNKB sesuai standar menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan melakukan penindakan terhadap penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan.
Bagi pengendara yang mengabaikan aturan, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld. Menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang TNKB yang ditetapkan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh SAMSAT. Ketaatan dalam menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.(**)
Sumber (Humas Polri)







