• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung

in Kriminal
KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung
509
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

Linksatusulsel.com, Jakarta – 11 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

KPK kemudian menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BeritaLainya:

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

2 hari ago
Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

4 hari ago
Polres Bulukumba Amankan Eksekusi Perdata di Ujung Loe, Proses Berjalan Lancar

Polres Bulukumba Amankan Eksekusi Perdata di Ujung Loe, Proses Berjalan Lancar

5 hari ago
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Polres Pangkep, Kasus Jurnalis Masuk Ranah Kode Etik Jurnalistik

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Polres Pangkep, Kasus Jurnalis Masuk Ranah Kode Etik Jurnalistik

6 hari ago

Konstruksi perkaranya bermula pada tahun 2025-2026, GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati.

Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Kemudian, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diterima oleh GSW.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama 2026, KPK telah melakukan kegiatan tertangkap tangan para terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan di beberapa daerah, yakni di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.

Sementara dalam perkara Tulungagung, KPK menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

Untuk itu, KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya melalui kanal resmi KPK, yakni call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, maupun laman https://kws.kpk.go.id/.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Tags: KpkOTTPemkab Tulungagung
Previous Post

Tokoh Nasional PERADMI Berikan Ceramah Takziah di Rumah Duka Almarhum Mustamin Dg. Bombong

Next Post

Persoalan Sampah di Makassar, Mashud Azikin : Hubungan Antara Iman dan Tanggung Jawab Ekologis

Related Posts

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini
Kriminal

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

April 11, 2026
Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum
Kriminal

Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

April 9, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025
Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong

Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong

April 12, 2026
STIMI YAPMI Makassar Kembali Mewisuda 72 Orang Sarjana Manajemen

STIMI YAPMI Makassar Kembali Mewisuda 72 Orang Sarjana Manajemen

April 12, 2026
Sinergi Pemkot dan Muhammadiyah Diperkuat, Munafri Targetkan Program Nyata untuk Warga

Sinergi Pemkot dan Muhammadiyah Diperkuat, Munafri Targetkan Program Nyata untuk Warga

April 12, 2026
Camat Panakkukang: Animo Tinggi, CFD Boulevard Perkuat Ekonomi Rakyat dan Serap Ratusan UMKM

Camat Panakkukang: Animo Tinggi, CFD Boulevard Perkuat Ekonomi Rakyat dan Serap Ratusan UMKM

April 12, 2026

Recent News

Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong

Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong

April 12, 2026
STIMI YAPMI Makassar Kembali Mewisuda 72 Orang Sarjana Manajemen

STIMI YAPMI Makassar Kembali Mewisuda 72 Orang Sarjana Manajemen

April 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"