MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menindak tegas dengan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, penyidik menduga adanya praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT. AAN, RE sebagai Direktur PT. CAP, HS sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Sulsel awalnya menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, tersangka UN belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Sebelum penahanan hari ini, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Untuk mencegah upaya melarikan diri dan mempersulit proses hukum, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap keenam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025, yang kemudian disetujui.
Penggeledahan intensif dilakukan di kantor Dinas TPHBun, kantor Badan Keuangan Daerah (BKAD), serta kantor rekanan terkait. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan serta telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, dan kelompok tani.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu:
– Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001;
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(**).













