MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Merasa kasus dugaan penimbunan laut di kawasan belakang Trans Studio Mall Makassar jalan di tempat, Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP Elit) mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ancaman ini disampaikan usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis (22/01/2026).
Dalam aksinya, massa GMP Elit mendesak Kejati Sulsel untuk segera menangkap dan mengadili pemilik PT Phinisi Sea Side Hotel dan PT Phinisi Sarana Properti atas nama William Tanta, yang mereka anggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penimbunan laut tersebut.
Massa menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, menemui massa aksi dan menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Ia menambahkan bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman dan akan kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua GMP Elit, Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, pihak GMP Elit menyatakan akan segera memasukkan surat laporan dan akan mengawal kasus ini sampai ke Kejagung, jika Kejati Sulsel tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat.

Dari pantauan di lapangan, aksi ini berlangsung cukup lama dan pihak Kejati Sulsel menutup gerbang dengan pengawalan petugas. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pendemo masih menunggu jawaban dari pihak Kejati Sulsel.(**)












