BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan laporan polisi terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan pada selasa (20/1/2026) bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang. Petugas selanjutnya menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba.
Terduga pelaku menjelaskan bahwa dirinya berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)












