MAKASSAR, LINKSATUSUSEL.COM– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pentas seni di SMP Negeri 27 Makassar terus bergulir. Ketua Elang Timur Indonesia, Imran S, E., angkat bicara, menyuarakan kekecewaan dan mendesak tindakan tegas dari pihak terkait. Pernyataan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari pihak sekolah yang menyatakan penghentian pungutan sebesar Rp250 ribu per siswa dan berjanji mengembalikan dana tersebut.
Imran mengapresiasi langkah responsif kepala sekolah, namun ia tidak menyembunyikan kekecewaannya. “Saya sampaikan terima kasih atas klarifikasi kepala sekolah. Namun, sungguh disayangkan, jika persoalan ini tidak viral, sangat mungkin pungutan tersebut akan terus berlanjut,” tegas Imran selasa 6/1/2026
Menurutnya, pungutan dengan nominal yang telah ditentukan jelas melanggar aturan dan masuk kategori pungli, terlebih praktik ini dilakukan di sekolah negeri. Ia menekankan dampak negatif praktik ini terhadap kondisi psikologis siswa.
“Tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Siswa yang tidak mampu membayar, sementara teman-temannya bisa, hal ini dapat mengganggu mental dan kepercayaan diri anak,” jelasnya.
Imran juga mempertanyakan fungsi pengawasan kepala sekolah yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia berpendapat, kegiatan pentas seni melibatkan penyewaan panggung dan kostum, yang seharusnya diketahui oleh pihak manajemen sekolah.
“Tugas utama kepala sekolah adalah memonitor seluruh aktivitas yang terjadi di sekolah. Bagaimana mungkin kegiatan sebesar ini dapat berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah?” tanyanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari klarifikasi dengan pihak guru, diketahui bahwa kegiatan pentas seni dengan pungutan serupa telah berlangsung secara turun temurun setiap tahunnya. Imran menilai kebiasaan ini harus segera dihentikan karena berpotensi mencoreng dunia pendidikan.
“Jangan sampai kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kreativitas siswa, justru mengorbankan mereka. Pendidikan jangan sampai dinodai dengan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Makassar untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imran mengingatkan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
“Jika sumbangan bersifat sukarela, maka tidak boleh ada patokan angka. Dalam kasus ini jelas ada nominal yang ditentukan. Saya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah di Kota Makassar,” tutupnya.
Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Makassar (**)











