MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menuntaskan kasus penimbunan laut yang terletak di belakang Mall Trans Studio Makassar. GMP menyoroti kasus yang terjadi beberapa tahun lalu ini belum memiliki kejelasan penanganan.
Ketua GMP, PahLevi pada selasa 23/12/2025 menyatakan bahwa penimbunan laut ini sangat merugikan negara dan diduga melibatkan penerbitan sertifikat secara sepihak di atas laut, yang melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PUPP). GMP juga menduga adanya keterlibatan pengusaha berinisial (WL) dan (TP) dalam memonopoli penimbunan ini.
GMP mendesak agar pengusaha-pengusaha yang terlibat diproses secara hukum karena penimbunan laut dapat merusak kondisi ekologi dan menimbulkan abrasi.
GMP juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menekankan kepada Kejati Sulsel agar kasus ini dikawal terus sampai ada yang diproses secara hukum.(*}











