MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur (GMP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut penuntasan kasus penimbunan laut yang terletak di belakang Mall Trans Studio Makassar. Aksi ini dipicu oleh dugaan kejanggalan pada penimbunan laut yang kemudian diterbitkan sertifikat.
Jenderal Lapangan aksi, Rayyan Saputra pada selasa 23/12/2025 menyatakan bahwa laut yang ditimbun lalu diterbitkan sertifikat menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyoroti keterlibatan pengusaha berinisial WL dan TP.
Rayyan Saputra menegaskan bahwa penimbunan laut tidak boleh dibiarkan karena dapat menyebabkan abrasi. Ia juga mengingatkan instruksi presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana ekologi seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatra.
GMP berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas karena melihat semakin maraknya mafia tanah di kota Makassar. Rayyan Saputra juga menuntut Kejati Sulsel untuk menangkap pengusaha-pengusaha yang terlibat, terutama yang telah mengantongi sertifikat di atas laut.
Dalam aksi ini, perwakilan dari Kejati Sulsel belum menemui massa aksi. Namun, Rayyan Saputra menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid.(**)
Laporan : Hms Elang
Editor : GS.











