MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Penanganan laporan warga terkait bangunan liar yang diduga menutup akses di Jalan Statistik Pintu Nol Unhas kini menjadi sorotan tajam publik. Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, dituding tidak objektif dalam menangani pengaduan, setelah warga merasa tidak difasilitasi mediasi dan layanan kelurahan disebut hanya menerima informasi sepihak dari pihak penguasa bangunan ilegal.
Dugaan keberpihakan itu semakin kuat setelah LSM PERAK ikut menyoroti penanganan kelurahan yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan publik.
H. Bur, warga yang melaporkan bangunan liar tersebut, merasa dizalimi karena tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang menduduki bangunan itu. Ia menuding lurah lebih membela bangunan yang tidak punya izin dibanding warga yang taat pajak. H. Bur juga meminta kelurahan transparan terkait status lahan tersebut, apakah berada dalam kawasan Unhas atau tidak.
Ketua Divisi Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM PERAK, Sofyan, S.H., menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa lurah seharusnya memediasi, bukan menerima informasi sepihak. Menurutnya, kelurahan gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Ketika dikonfirmasi, Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, mengaku sudah melayangkan surat ke pihak Unhas sejak 6 Oktober 2025, namun belum ada balasan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan terkait alasan tidak adanya mediasi maupun proses klarifikasi terbuka dengan kedua pihak.
LSM PERAK menegaskan bahwa jika bangunan dinyatakan tidak berizin, Satpol PP wajib melakukan langkah penertiban sesuai prosedur, ” tegasnya Senin 1/12/2025
Warga dan LSM PERAK meminta kelurahan dan pemerintah kota untuk:
– Mengungkap izin bangunan liar.
– Menjelaskan status lahan Unhas atau bukan.
– Memfasilitasi mediasi.
– Menghentikan potensi keberpihakan aparatur.
Keberadaan bangunan liar yang menutup akses warga berpotensi melanggar beberapa ketentuan, di antaranya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda PBG/IMB Kota Makassar, RTRW Kota Makassar, dan kewajiban objektivitas pelayanan kelurahan (Permendagri 39/2023).













