• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara

in Kriminal
Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin H Baringan (40 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

BeritaLainya:

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

7 jam ago
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

1 hari ago
Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

3 hari ago
Jangan Main-Main! Polda Sulsel Tindak Tegas Penimbunan & Penyalahgunaan BBM

Jangan Main-Main! Polda Sulsel Tindak Tegas Penimbunan & Penyalahgunaan BBM

4 hari ago

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Agus Salim
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Atas perbuatan terdakwa itu, JPU meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana penjara, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

“Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” kata Soetarmi.

Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk obat tradisional/jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil.

Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut. Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terakhir, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.

Untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Post Views: 90
Tags: Agus Salim di Tuntut 5 tahun penjaraKasus Skincare Agus Salim
Previous Post

Tekan Angka Stunting Jadi Prioritas Melinda Aksa Sosialisasi Rumah Sehat Layak Huni di Kecamatan Panakukkang

Next Post

Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara

Related Posts

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan
Gowa

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

September 17, 2026
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Gowa

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

September 16, 2026

Recent News

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

September 17, 2026
Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved