• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara

in Kriminal
Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin H Baringan (40 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

BeritaLainya:

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

21 jam ago
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

22 jam ago
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

1 hari ago
Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

2 hari ago

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Agus Salim
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Atas perbuatan terdakwa itu, JPU meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana penjara, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

“Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” kata Soetarmi.

Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk obat tradisional/jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil.

Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut. Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terakhir, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.

Untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Post Views: 10
Tags: Agus Salim di Tuntut 5 tahun penjaraKasus Skincare Agus Salim
Previous Post

Tekan Angka Stunting Jadi Prioritas Melinda Aksa Sosialisasi Rumah Sehat Layak Huni di Kecamatan Panakukkang

Next Post

Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara

Related Posts

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kriminal

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung
Kriminal

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026

Recent News

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Juni 4, 2026
Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Juni 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved