MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Baru-baru ini viral di beberapa media soal rumah makan di Kota Makassar tidak mengantongi ijin sertifikat halal.
Sertifikat halal itu biasa di perlukan di saat rumah makan itu menjual makanan yang di atur dalam aturan pemerintah.
Sepertinya halnya Babi dan kodok yang tidak di konsumsi bagi semua masyarakat apalagi umat beragama islam
Seperti berita sebelumnya, LSM Perak desak pemerintah kota (Pemkot) Makassar, segera menutup rumah makan kios Semarang, yang diduga tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI dan juga tidak mengantongi izin menjual minuman alkohol (Minol).
Dari data mereka, sudah melakukan kroscek di rumah makan kios Semarang, dan melihat pengunjung yang makan disitu mayoritas muslim. Dan berdasarkan aduan dan hasil investigasi timnya mendapati menu menjual kodok,” ungka Andi Sofyan, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia
Sofyan juga mengungkapkan, selain diduga tidak mengantongi sertifikat halal, pemilik rumah makan kios Semarang juga jarang sekali di pantau oleh pemerintah setempat
“Kami minta Kadis Perindag, Kasatpol PP dan Dinas DM dan PTSP Kota Makassar segera mengecek. Dan jika itu benar, kami minta Pemkot tutup Kios Semarang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Andika lurah Bolugading mengaku tidak memiliki wewenang terkait sertifikasi halal dan izin menjual minuman alkohol, tetapi dirinya berjanji akan turun ke lapangan bersama Binmas untuk mengecek dan bertemu dengan pemilik warung makan kios Semarang soal keluhan masyarakat.
“Semua ada bidang terkaitnya di instansi kami di kelurahan hanya pengawasan, dan itu bukan ranah kami, tapi dalam waktu dekat kami akan turun bersama Binmas untuk melakukan pengecekan ke warung makan kios Semarang,” ujar Andika sambungan telepon WhatsApp.
Ditempat terpisah Kabid PTSP Andi Iwan yang membidangi ijin-ijin menjelaskan bahwa wewenang untuk sertifikat halal itu berada di Kanwil Agama dalam hal ini soal sertifikat halalnya,
Jika kami di sertakan turun langsung bersama kanwil, PTSP siap membantu mengawasi,” singkat dia.
Dalam peraturan pemerintah di Kota Makassar telah di atur Perda No.4/2014 tentang kesehatan dan peraturan Walikota No. 188/2016 tentang pengawasan Makanan.
Dimana dalam aturan tersebut di jelaskan sebelum memakan Kodok dan jenis makanan lainya wajib berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Membaca peraturan berlaku dan memenuhi syarat standar.
Seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.28/2013 tentang kesehatan Makanan dan standar Nasional Indonesia (SNI) untuk makanan kodok. Selain itu wajib mengantongi sertifikat halal dari MUI, Memiliki label Makanan dan pengawasan dinas terkait
Fatwa MUI No.4 Tahun 2009 menyatakan Kodok Hukumnya Mubah (Boleh) di konsumsi jika tidak membahayakan, tidak mengandung zat berbahaya, Disembelih dengan cara benar, Tidak beracun, semua tubuh di kodok harus disembelih dengan benar dan tidak ada larangan dari kesehatan.
Kadis kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin di konfirmasi perihal sorotan LSM Perak soal Rumah Makan Kios semarang yang tak memiliki ijin halal akan melalukan pengecekan,
“Ya, kami akan cek dulu dek,” singkatnya Rabu (22/1/2025)
Sementara di tempat terpisah, Muhammad Nur, Sek Satgas Halal (Kanwil) Sulsel menjelaskan telah melakukan sidak secara interen,
Dikonfirmasi soal sanksi atau pelanggaran, Nanti kami bagikan keterangannya,” beber dia.
Hingga berita ini turun, Soal rumah makan berjualan dan konsumsi Kodok belum bisa di tafsir halal atau haram sebelum ada aturan yang jelas dari pemerintah setempat.(**)








