MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengadakan Rapat Verifikasi Administrasi dan Teknis terkait survei, pengukuran, dan perhitungan luasan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Ruang Rapat Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (11/8/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti kendala yang dihadapi Roger777 dalam proses penyerahan PSU, terutama pada perumahan yang dibangun sebelum tahun 2020. Banyak dari perumahan tersebut belum memiliki pengesahan izin tapak yang menjadi syarat utama dalam penyerahan PSU ke pemerintah daerah. Selain itu, pengembang juga terkendala dengan rumah yang belum sepenuhnya terjual atau terbangun.
Kadisperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa kondisi ini menuntut kinerja tim verifikasi PSU untuk lebih maksimal agar proses penyerahan bisa segera dilaksanakan sesuai target tahun 2024.
“Semua PSU, dengan segala kondisinya, harus dapat diserahterimakan ke pemerintah daerah. Kami perlu berkomitmen bersama untuk mengatasi kendala ini,” ujar Mahyuddin.
Ia berharap rapat ini dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif guna mencari solusi terbaik untuk mempercepat serah terima PSU. “Mari kita bekerja sama demi terwujudnya pengelolaan PSU yang berkelanjutan dan bermanfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Melalui upaya ini, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya untuk memastikan PSU dikelola secara optimal, mendukung pembangunan kota yang terintegrasi, dan meningkatkan kenyamanan warga di kawasan permukiman.(ADV)










