LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Press Release yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P, didampingi Kabag OPS, dan Kasat Reskrim di Aula Tribrata Polres Luwu Timur. Selasa, 27/06/2023.
Anggota Unit Reskrim Polsek Nuha dan Unit Resmob Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 1 orang lelaki yang berinisial AF alias A, 31 tahun beralamat dusun togo wasuponda, pelaku pencurian kabel groud/ tembaga di area tambang ware hous PT. Vale Indonesia Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP kasus pencurian.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian di conter HP dan Toko Indomaret jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Malili Luwu Timur dengan barang bukti 1 unit HP dan uang tunai, inisial pelaku RF alias R, beralamat jalan Jenderal sudirman desa baruga malili, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3-5 No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Personil unit Reskrim Polsek Malili dan Subsektor Angkona melakukan koorsinasi dengan unit Resmob Polres Luwu Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian perhiasan emas dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp. 30 juta dari hasil penjualan perhiasan tersebut, dan pelaku pencurian berhasil diamankan, inisial pelaku IS alias R, 36 tahun beralamat desa lumbewe kecamatan burau, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 – 5 KUHP kasus pencurian.
Kapolsubsektor Angkona mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, setelah itu Kapolsubsektor Anggona berkoordinasi dengan polsek malili dan unit resmob polres luwu timur untuk dilakukan penagkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 unit motor matic honda scoopy dengan nomor polisi DP 2946 VD warna abu-abu metalik, pelaku berinisial AA alias AD, 22 tahun beralamat dusun waeroya kecamatan Angkona. Pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 subsider pasal 362 ayat 1 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Unit Reskrim Polsek Mangkutana berkoordinasi dengan unit Resmob Res Polres Lutim berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit sekitar 408 tandan dengan berat sekitar 3000 kilo gram diarea perkebunan milik PTPN XIV AFDELING desa rante mario kecamatan tomoni, inisial pelaku SLH alias BM 45 tahun beralamat duaun surya sakti desa kalpataru kecamatan tomoni lutim, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 subsider pasal 362 ayat 1 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. Tutup Kompol Syamsul.
Laporan : Rudiyanto.







